Acuan Tarif Jasa Penerjemahan by Farah Riziani

ACUAN TARIF JASA PENERJEMAHAN

 

Written by Farah Riziani

Wednesday, 25 May 2005

Kita Sekarang Memiliki Acuan Tarif
Selama ini, tarif penerjemahan tidaklah seragam. Setiap penerjemah menerapkan tarif yang berbeda-beda. Padahal, مترجم, terutama yang tergabung dalam organisasi profesi, sebaiknya mempunyai acuan tarif tertentu. Perbedaan tarif itu menyebabkan klien dapat menawar dengan harga yang sangat murah sehingga merugikan penerjemah.

Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (PPFIBUI) bekerja sama dengan HPI untuk merumuskan acuan tarif jasa penerjemahan. Acuan itu bukan merupakan standar tarif minimal, tetapi dapat digunakan penerjemah untuk menghadapi klien. Dengan adanya acuan tarif itu, penerjemah akan memiliki posisi tawar yang tinggi. Acuan tarif jasa penerjemahan itu dapat diminta di Sekretariat HPI.

ACUAN TARIF JASA PENERJEMAHAN

Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) dan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menyampaikan acuan tarif penerjemahan sebagai berikut:

A. Penerjemahan Tertulis

Dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia

عربي – Indonesia Rp. 50.000,-
هولندا – Indonesia Rp. 50.000,-
Cina – Indonesia Rp 100.000,-
Inggris – Indonesia Rp. 50.000,-
اليابان – Indonesia Rp. 100.000,-
ألماني – Indonesia Rp. 50.000,-
Prancis – Indonesia Rp. 50.000,-
روسيا – Indonesia Rp. 100.000,-
إيطاليا – Indonesia Rp. 50.000,-
إسبانيا – Indonesia Rp. 50.000,-

Dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing

أندونيسيا – Arab Rp. 75.000,-
أندونيسيا – Belanda Rp. 75.000,-
أندونيسيا – Cina Rp 150.000,-
أندونيسيا – Inggris Rp. 75.000,-
أندونيسيا – Jepang Rp. 150.000,-
أندونيسيا – Jerman Rp. 75.000,-
أندونيسيا – Prancis Rp. 75.000,-
أندونيسيا – Rusia Rp. 125.000,-
أندونيسيا – Italia Rp. 75.000,-
أندونيسيا – Spanyol Rp. 75.000,-
Dengan catatan:

1. Penentuan tarif tersebut dihitung untuk setiap 1500 karakter (huruf, angka, tanda baca, spasi) hasil terjemahan.

2. Tarif penerjemahan buku ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pemberi tugas.

3. Penerjemahan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat kematian, dan surat kuasa dihitung secara berbeda, yakni sebagai berikut:

 

DOKUMEN
INGGRIS
BELANDA
JERMAN
PRANCIS

ARAB
CINA
JEPANG
IJAZAH (STTB) [transkrip nilai tergabung dalam ijazah > RP 100.000,- RP 125.000,- RP 150.000,-
IJAZAH (DIPLOMA, SERTIFIKAT) tanpa transkrip nilai Rp 100.000,- RP 125.000,- RP 150.000,-
TRANSKRIP NILAI/RAPOR Rp 100.000/hal Rp 125.000/hal Rp 150.000,-
AKTA KELAHIRAN, SURAT KETERANGAN, DAN SEJENISNYA Rp 100.000,- RP 125.000 RP 150.000,-
B. Penerjemahan Lisan

1. Tarif jasa juru bahasa konsekutif Rp250.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp2.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang.

2. Tarif jasa juru bahasa simultan Rp500.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp4.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang yang bekerja dalam tim yang terdiri atas dua orang anggota..
C. Penerjemahan Film

Tarif jasa penerjemahan film dihitung menurut durasinya, وهي Rp2.000.000،- untuk film dengan durasi 90––120 menit. Tarif jasa penerjemahan film yang berdurasi kurang dari 90 menit atau lebih dari 120 menit diperhitungkan secara proporsional.

Jakarta, 31 Maret 2005

Dr. Tresnati S. Sholichin

Kepala Pusat Penerjemahan
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Universitas Indonesia

Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia

Prof.Dr. Benny H. Hoed

Last Updated( Monday, 06 June 2005 )

sumber

هذه المقالة كُتبت في التصنيف غير مصنف. أضف الرابط الدائم إلى المفضلة.