ACUAN TARIF JASA PENERJEMAHAN
Written by Farah Riziani
Wednesday, 25 May 2005
Kita Sekarang Memiliki Acuan Tarif
Selama ini, tarif penerjemahan tidaklah seragam. Setiap penerjemah menerapkan tarif yang berbeda-beda. Padahal, 통역사, terutama yang tergabung dalam organisasi profesi, sebaiknya mempunyai acuan tarif tertentu. Perbedaan tarif itu menyebabkan klien dapat menawar dengan harga yang sangat murah sehingga merugikan penerjemah.
Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (PPFIBUI) bekerja sama dengan HPI untuk merumuskan acuan tarif jasa penerjemahan. Acuan itu bukan merupakan standar tarif minimal, tetapi dapat digunakan penerjemah untuk menghadapi klien. Dengan adanya acuan tarif itu, penerjemah akan memiliki posisi tawar yang tinggi. Acuan tarif jasa penerjemahan itu dapat diminta di Sekretariat HPI.
ACUAN TARIF JASA PENERJEMAHAN
Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) dan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menyampaikan acuan tarif penerjemahan sebagai berikut:
A. Penerjemahan Tertulis
Dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia
아랍의 – Indonesia Rp. 50.000,-
Belanda – Indonesia Rp. 50.000,-
Cina – Indonesia Rp 100.000,-
Inggris – Indonesia Rp. 50.000,-
일본 – Indonesia Rp. 100.000,-
독일의 – Indonesia Rp. 50.000,-
Prancis – Indonesia Rp. 50.000,-
Rusia – Indonesia Rp. 100.000,-
Italia – Indonesia Rp. 50.000,-
Spanyol – Indonesia Rp. 50.000,-
Dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing
인도네시아 – Arab Rp. 75.000,-
인도네시아 – Belanda Rp. 75.000,-
인도네시아 – Cina Rp 150.000,-
인도네시아 – Inggris Rp. 75.000,-
인도네시아 – Jepang Rp. 150.000,-
인도네시아 – Jerman Rp. 75.000,-
인도네시아 – Prancis Rp. 75.000,-
인도네시아 – Rusia Rp. 125.000,-
인도네시아 – Italia Rp. 75.000,-
인도네시아 – Spanyol Rp. 75.000,-
Dengan catatan:
1. Penentuan tarif tersebut dihitung untuk setiap 1500 karakter (huruf, angka, tanda baca, 공간) hasil terjemahan.
2. Tarif penerjemahan buku ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pemberi tugas.
3. Penerjemahan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat kematian, dan surat kuasa dihitung secara berbeda, yakni sebagai berikut:
DOKUMEN
INGGRIS
BELANDA
JERMAN
PRANCIS
ARAB
CINA
JEPANG
IJAZAH (STTB) [transkrip nilai tergabung dalam ijazah > RP 100.000,- RP 125.000,- RP 150.000,-
IJAZAH (DIPLOMA, SERTIFIKAT) tanpa transkrip nilai Rp 100.000,- RP 125.000,- RP 150.000,-
TRANSKRIP NILAI/RAPOR Rp 100.000/hal Rp 125.000/hal Rp 150.000,-
AKTA KELAHIRAN, SURAT KETERANGAN, DAN SEJENISNYA Rp 100.000,- RP 125.000 RP 150.000,-
B. Penerjemahan Lisan
1. Tarif jasa juru bahasa konsekutif Rp250.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp2.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang.
2. Tarif jasa juru bahasa simultan Rp500.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp4.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang yang bekerja dalam tim yang terdiri atas dua orang anggota..
C. Penerjemahan Film
Tarif jasa penerjemahan film dihitung menurut durasinya, yaitu Rp2.000.000,- untuk film dengan durasi 90––120 menit. Tarif jasa penerjemahan film yang berdurasi kurang dari 90 menit atau lebih dari 120 menit diperhitungkan secara proporsional.
자카르타라는 인도네시아 공화국의 수도, 31 Maret 2005
Dr. Tresnati S. Sholichin
Kepala Pusat Penerjemahan
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Universitas Indonesia
Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia
Prof.Dr. Benny H. Hoed
Last Updated( Monday, 06 June 2005 )