Kasus Tuduhan Salah-Terjemah Buku Menkes vs Undang-undang Penerjemahan

Kasus terbaru mengenai penarikan buku tulisan Menkes Siti Fadilah Supari versi bahasa Inggris dengan dalih kesalahan penerjemahan jelas sekali membuktikan bahwa penerjemahan tidak hanya bisa menimbulkan konsekuensi akadmis tapi juga finansial dan politis.

Dalam sebuah wawancara mengenai penarikan buku tsb, si Menteri dengan tegas menuduh bahwa penerjemah telah melakukan kesalahan besar, dan karena itulah bukunya ditarik dari peredaran.

Dari pernyataan ini timbul pertanyaan,

1. Apakah memang benar terdapat kesalahan penerjemahan?

2. Sejauh mana kadar kesalahan penerjemahan tersebut?

3. Apakah klien (Menkes & stafnya) sudah memeriksa buku terjemahan tsb sebelum diterbitkan?

4. Apakah klien sudah menggunakan jasa penyunting (editor) untuk memeriksa hasil kerja penerjemah sebelum memutuskan versi akhir terjemahan tsb sebelum diterbitkan?

5. Apa konsekuensi dari tuduhan kesalahan penerjemahan tsb bagi penerjemah bersangkutan?

6. Apa konsekuensi dari tuduhan kesalahan penerjemahan tsb bagi profesi penerjemahan secara keseluruhan?

Pertanyaan 1 at 2 belum bisa dijawab karena kita belum mendapatkan buku versi bahasa Indonesia dan Inggrisnya. Karena itu, belum bisa disimpulkan apakah penerjemah ataukah Menkes yang salah.

Pertanyaan 3 at 4 sudah terjawab dari wawancara wartawan Detik dg Menkes. Di sana dikatakan bahwa Menkes tidak pernah membaca terjemahan tsb.

Pertanyaan 5 belum bisa dijawab karena belum jelas apakah akan ada langkah lebih lanjut yang bakal dilakukan pihak Menkes terhadap si penerjemah, kalau memang benar si penerjemah salah.

Gayunpaman,, seandainya penerjemah buku tsb melakukan penerjemahan dg baik dan benar, dia mungkin akan melakukan gugatan hukum terhadap Menkes karena telah melakukan pencemaran nama baik. Kalau ini berhasil, namanya akan langsung terkenal, dan dia juga mungkin bakal kebanjiran order.
Pertanyaan 6 berkaitan dengan citra profesi penerjemahan secara umum di mata masyarakat pengguna dan calon pengguna jasa penerjemahan. Konsekuensi positifnya, profesi penerjemahan akan semakin dikenal masyarakat sehubungan dengan fakta bahwa kasus ini cukup menghebohkan karena melibatkan orang penting dan berpengaruh di Indonesia (Menkes dan Presiden) serta tanggapan ramai dari luar negeri.

Konsekuensi negatifnya, kasus ini akan menimbulkan citra negatif profesi penerjemahan di mata masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan bahwa: 1) penerjemah melakukan penerjemahan asal-asalan; 2) setiap orang bisa dengan mudah menjadi penerjemah; 3) tidak ada tanggung jawab dan profesionalisme dalam profesi penerjemahan; 4) penerjemah tidak layak dibayar dengan tarif yang memadai; 5) profesi penerjemah adalah profesi murahan; 6) tidak ada usaha pelatihan, pengembangan, dan pemantauan oleh himpunan penerjemah Indonesia; at 7) tidak ada himpunan penerjemah di Indonesia. :’-(

Bagaimana mencegah dan menghilangkan kemungkinan persepsi negatif ini?

Bertolak dari kasus ini, sekarang sudah saatnya kita baik yang sudah bergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) maupun belum untuk segera mencurahkan pikiran dan tenaga kita dalam membuat Rancangan Undang-undang Penerjemahan demi: 1) menjamin kebenaran informasi dan kelancaran komunikasi antara penulis teks sumber dan pembaca teks hasil terjemahan; 2)menjamin mutu hasil kerja para penerjemah; 3) protektahan ang mga tagasalin ng iba't-ibang mga negatibong kahihinatnan na maaaring nahaharap; 4) mapanatili at mapahusay ang positibong imahe at propesyonalismo sa propesyon ng translation; at 5) palakasin ang bargaining posisyon ng mga tagasalin sa pagharap sa mga kliyente.

Upang sumulat ng libro na ito RUUP miyembro ng Association of Indonesian Mga Tagapagsalin, kaban, at ProZ.com ay maaaring magtulungan upang mangolekta ng iba't ibang mga ideya na maaaring maisama sa RUUP TSB. Bilang opisyal na institusyon, HPI dapat i-play ng isang malaking papel sa pagsisikap na ito.

Pagkakaroon ng tinipon ng iba't-ibang mahusay na mga ideya sa mga tagasalin, bureau tagasalin, legal na eksperto, pribadong institusyon / mga gumagamit na pamahalaan ng mga serbisyo ng pagsasalin, at itakda banyagang tagasalin, Translators Association of Indonesia ay maaaring humingi ng tulong ng mga legal na eksperto upang bumalangkas mga ideya TSB sa isang RUUP.

Sa pambungad na seksyon sa kalaunan ay inilarawan RUUP kumpletong background, detalyado, at kumbinsido ng ang pangangailangan para sa pagpapatibay RUUP ay napag-aralan mula sa aspeto ng akademikong, matipid, pampulitika, sosyal, at kultura.

Setelah itu, RUUP ay tinalakay una sa mga tagasalin na palahukin legal practitioners at mga legal na eksperto. Kapag lahat ng bagay ay itinuturing na sapat, RUUP sila ay isinumite sa National Education Ministry at pagkatapos ay sa Parlamento para pagpapatibay. Jadi, sa kasong ito namin bilang isang lipunan tumagal proactive hakbang sa paggawa ng mga batas.

Ay ito RUUP maaaring natanto at pagkatapos ay nakapasa sa isang UUP, aming mga tagasalin hindi mag-atubiling sa pagsasakatuparan ng mga propesyon translation.

Paano kapwa tagasalin? Mayroon ba kayong isang ideya na maaaring donasyon? Ko ang aking sarili ay nagkaroon ng ilang mga ideya na maaaring maging kapaki-pakinabang para sa ating lahat.

Ipaalam sa amin magbigay ng kontribusyon ang ating mga isip lahi para sa pagsasakatuparan ng UUP.

Copyright © ProZ.com and the author, 1999-2011. Lahat ng karapatan ay nakalaan.

Ang entry na ito ay nai-post sa Talaarawan. Bookmark sa Permalink.