Jasa legalisasi Dokumen

Jogjatranslate.com melayani jasa legalisasi dokumen
Kami menawarkan jasa pengurusan legalisasi dokumen di berbagai instansi terkait, seperti Kedutaan Asing  Indonesia, Depag, Kehakiman, Deplu atau instansi lainnya bila diperlukan.

Tidak semua dokumen membutuhkan legalisasi, pada umumnya yang diminta legalisasi adalah dokumen pribadi seperti ijazah, akte nikah, surat perjanjian atau dokumen lainnya dari dokumen pribadi, dan dokumen tersebut umumnya diminta atau syarat dari universitas atau pemerintah.

Berdasar pengalaman, pengurusan legalisasi untuk setiap departemen tidaklah sama. Waktu pengurusan antara 1 minggu sampai 1 bulan. Kami tidak bisa memberikan batas waktu pasti untuk setiap pengurusan legalisasi. Sebagai contoh kasus, untuk pengurusan legalisasi untuk negara Ceko, membutuhkan waktu 3 minggu. Sedangkan pengurusan legalisasi ke negara Swedia selesai 3 hari dari prediksi waktu sebelumnya selama 2 minggu.

Jogjatranslate.com telah berpengalaman menerjemahkan berbagai dokumen penting seperti akta notaris, akta pendirian perusahaan, akta perjanjian, akta nikah, ijazah, sertifikat, paspor, KTP, buku panduan, laporan keuangan, laporan kerja, buku manual, akta lahir, surat wasiat dan dokumen lainnya.

Contoh kasus legalisasi untuk negara Itali, dokumen asli yang akan dilegalisir disahkan terlebih dahulu di kedutaan, setelah itu baru diterjemahkan. Hasil terjemahan dilegalisir di 2 departemen yaitu Depkumham dan Deplu. Hasil legalisir kemudian disyahkan lagi di kedutaan Itali. Layanan hanya buka seminggu 2X. Seringkali berkas yang akan dilegalisir harus ditinggal beberapa hari sebelum jadi.

Bagi anda yang tidak ingin repot dengan urusan legalisasi dokumen. Silahkan menghubungi kami. Jogjatranslate menerima jasa legalisasi dokumen anda dari Jogja ke Jakarta. Untuk info lebih lanjut silakan kontak kami

JogjaTranslate
Karang Malang A10ab
Jogjakarta 55281
Tlp. 0274-7407035
Fax. 0274-564519
email: cs@jogjatranslate.com

Tulisan ini dipublikasikan di jakarta, jogja. Tandai permalink.