Perhitungan Pajak Pendapatan Usaha

Berikut ini catatan kami selaku perorangan dan usaha kena pajak

  1. PP 46 atau pph final sebesar 1% dari omset kotor selama sebulan. PPH final 1% dikenakan kepada wajib pajak perorangan/pribadi dan badan usaha yang omsetnya di bawah 4.8 milyar setahun.
  2. PKP (Perusahaan Kena Pajak) diperuntukkan bagi perusahaan yang beromzet di atas 4.8 milyar per tahun. Namun bagi perusahaan yang omzetnya di bawah 4.8 milyar boleh mengajukan PKP.
  3. Perusahaan dapat mengajukan surat …

official instagram @jogjatranslate

Kami Jogjatranslate.com biro penerjemah resmi berpengalaman, melayani penerjemahan berbagai dokumen umum antara lain: 🎓 tugas kuliah 🎓 jurnal 🎓 abstrak / ringkasan tesis 🎓 buku / ebook 🎓 artikel 🎓 chapter 🎓 annual report Juga melayani penerjemahan tersumpah berbagai dokumen legal antara lain: 🤝 ijazah 🤝 transkrip nilai 🤝 raport 🤝 surat perjanjian 🤝 KTP 🤝 Pasport 🤝 akte lahir 🤝 Kartu keluarga, dll naskah/dokumen bisa dikirim via email atau chat WA 0818-200-450 Selain penerjemahan dokumen, kami juga melayani jasa interpreting/penerjemah lisan simultan dan persewaan alat interpreter wireless multi channel Bahasa asing kami layani yaitu bahasa indonesia >< inggris, mandarin, arab, jepang, belanda, jerman, perancis, itali, korea, rusia, dll Kontak: 🌐 jogjatranslate.com 📞 0818 200 450 (bisa chat WA) ✉ quantumkarmal@gmail.com 👉 follow IG @jogjatranslate Cabang: 🌐 penerjemahjakarta.com 📞 081 227 12 110 (bisa chat WA) klien kami dari berbagai kota di indonesia seperti bandung, surabaya, makassar, lampung, manado, denpasar, medan, aceh, jakarta, dll #sworntranslator #penerjemahresmi #alatinterpreter #penerjemahtersumpah #jogjatranslate #penerjemahjakarta

A post shared by Penerjemah Resmi Tersumpah (@jogjatranslate) on

Tulisan ini dipublikasikan di Diary. Tandai permalink.